Pelanggaran HAM

TRAGEDI TRISAKTI

Latar Belakang
Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret 1998, MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara mereka didengarkan.

demo besar-besaran

Akhirnya para mahasiswa pun menggelar demo besar-besaran.  Hal itu membuat pihak kepolisian bertindak tegas, dan korban mulai berjatuhan.
Empat korban tewas dalam kejadian tersebut adalah :

-    Elang Mulya
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
-    Hafidin Royan
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
-    Hendriawan Sie
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998
-    Hery Hartanto
Mahasiswa Trisakti, Jakarta
Gugur dalam Tragedi Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998

empat korban tewas
     
Pasal yang dilanggar :

- Pasal 28 A                          : Setiap orang berhak untuk hidup
- Pasal 28 D (3)                     : Setiap orang berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan

Komentar